iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Tarif retribusi pasar yang berada di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, direncanakan akan dinaikan. Dimana sebelumnya tarif retribusi yang ditarik dari pedagang adalah sebesar Rp. 2.000 per pedagang.

Seperti yang disampaikan Kepala Pasar Muara Sabak Barat, Dedi. Dia mengatakan, bahwa tarif retribusi yang akan dinaikan menjadi Rp. 5.000 per pedagang setiap pasar dibuka pada hari Kamis dan Sabtu.

"Penarikan retribusi dari pedagang sebesar Rp. 2.000 itu sudah sejak lama diberlakukan. Saat ini kami mau mengajukan kenaikannya ke Pemda," katanya.

Menurutnya, dengan besaran tarif Rp. 5.000 itu tidak begitu memberatkan bagi para pedagang. Karena kalau masih Rp. 2.000, nilainya dianggap terlalu kecil, sehingga perlu ada kenaikan di zaman saat ini. "In syaa Allah rencana kenaikan itu tidak memberatkan pedagang untuk sekali jualan di pasar ini," jelasnya.

Sementara, Kepala Dina Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Awaluddin saat dikonfirmasi mengenai hal ini akan mempertimbangkannya. Sebab, tarif yang berlaku saat ini sudah berdasarkan Perda Tahun 2012. "Akan kita pertimbangkan kenaikan tarif retribusi itu," sebutnya.

Dia menerangkan, bahwa retribusi itu sebenarnya kewajiban yang harus di bayar bagi pengguna jasa pemerintah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin menaikan tarif retribusinya, salah satunya sarana dan prasarana harus ada peningkatan. 

"Boleh-boleh saja, saya sepakat jika pengurus pasar ingin mengajukan permohonan penambahan terhadap retribusi kepada pedagang," ungkapnya.

Awaluddin menambahkan, sampai saat ini di beberapa pasar kalangan yang ada di Kabupaten Tanjabtim belum memiliki sarana dan prasara yang lengkap. Jadi belum pas untuk menaikan retribusi pasar. 

"Jika memang fasilitas dan sarana pasar memadai, barulah kita bertahap untuk menaikan retribusi, namun perlu dilakukan kajian secara komprehensif," tukasnya. (lan)


Berita Terkait



add images